Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Berikut daftar besaran UMP 2014 dari 20 provinsi:
- Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
- Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
- Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
- Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
- Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
- Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
- Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
- Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
- Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
- Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
- NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
- Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
- Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
- Riau Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
- Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
- Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
- Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
- Sulawesi Tengah Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
- Maluku Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
- Gorontalo Rp 1.325.000. naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000
loading...
0 Comments