Memiliki kendaraan pribadi merupakan impian bagi banyak orang, oleh sebab itu penting bagi kita untuk merawat atau menjaganya. Seperti resiko kecelakaan ataupun kehilangan kendaraan haruslah di antisipasi lebih dini dengan memberikan asuransi pada kendaraan yang anda miliki tersebut. Nah, bagaimana cara mengajukan asuransi kendaraan, simak ulasan lengkapnya dibawah ini.
Memberikan perlindungan asuransi pada kendaraan yang anda miliki sangatlah penting. Hal tersebut guna memberikan proteksi atau perlindungan pada kendaraan dari resiko musibah seperti kecelakaan, kehilangan, kerusakan karena bencana dan lain sebagainya. Jangan sampai musibah tersebut anda yang menanggung sepenuhnya atas kerugian tersebut. Itu sebabnya memiliki asuransi kendaraan menjadi sesuatu yang wajib untuk dimiliki.
Keuntungan Asuransi Kendaraan
Seperti yang telah saya ulas diatas, asuransi kendaraan sangatlah penting. Apalagi asuransi kendaraan memiliki banyak keuntungannya, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Memberikan perlindungan pada kendaraan yang anda miliki atas kerugian yang tak terduga seperti kecelakaan, bencana, kehilangan, dan kerusakan.
- Meminimalisir pengeluaran yang anda dapatkan atas musibah pada kendaraan, sehingga pihak asuransi akan menanggung sebagian biaya perbaikan kendaraan yang anda miliki.
- Menciptakan rasa nyaman berkendara sehingga anda tidak was-was atas kerusakan kendaraan kedepannya, karena telah memproteksinya dengan asuransi kendaraan.
- Mendapatkan perlindungan lebih seperti penawaran bantuan hukum ke pihak ketiga dari asuransi kendaraan yang anda pergunakan.
- Mendapatkan pelayanan tambahan jika anda mengalami kecelakaan seperti bantuan derek mobil yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang anda gunakan.
Bagaimana Cara Mengajukan Asuransi Kendaraan
- Bagian kiri, kanan, depan dan belakang secara menyeluruh, pada tempat dan waktu yang sama.
- Dashboard dan tongkat transmisi.
- Cacat semula (bila ada).
- Aksesoris atau peralatan non standar beserta harga (bila ada).
- Melampirkan BSTK dari dealer (khusus untuk kendaraan baru).
- SIM atau KTP yang masih berlaku.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
0 Comments