Bagi pengusaha yang ingin mendirikan CV tentu harus mengetahui bagaimana prosesnya dan juga syarat-syaratnya. Maka dari itu, akan dijelaskan tentang cara pembuatan CV lengkap dengan syaratnya untuk Anda
Apa Itu Pendirian CV
Secara umum, CV atau singkatan dari Commanditaire Vennootschap, merupakan Persekutuan Perdata yang berupa badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih. CV ini memberikan aset dan dananya kepada suatu perusahaan dan akan menjalin kerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Keuntungan mendirikan CV bagi pengusaha ialah menciptakan kesempatan untuk mengembangkan usaha agar menjadi lebih besar, sebab CV bisa dilakukan kredit dengan lebih mudah. Namun, di sisi lain juga terdapat risiko pembuatan CV.
Risiko tersebut ialah apabila perusahaan mengalami kerugian, maka akan menjadi tanggung jawab dari pengurus yang masih aktif atau sekutu komplementer, dan hal tersebut bisa melibatkan harta pribadi dari pengurus aktif.
Syarat Pembuatan CV
Sebelum Anda memutuskan untuk membuat CV, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat CV. Syarat pertama, yakni CV harus didirikan oleh minimal 2 orang, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Kemudian, harus mempunyai akta notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Berikutnya yaitu Anda sebagai pendiri CV harus sebagai warga negara Indonesia. Lalu, tidak diperbolehkan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga diketahui 100% kepemilikan adalah warga negara Indonesia. Selain syarat-syarat tersebut, Anda juga harus memenuhi beberapa dokumen yang memang dibutuhkan untuk pendiri CV.
Beberapa dokumen tersebut ialah fotokopi KTP sekutu pasif dan aktif, fotokopi NPWP pribadi yang mana bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili lengkap dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan juga nomor telepon perusahaan.
Selain itu, jika perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan juga surat kuasa serta notulen yang dibubuhi dengan materai dan KOP.
Cara Pembuatan CV
Berikut ini merupakan beberapa cara pembuatan CV yang harus Anda pahami ketika akan membuat CV. Langsung saja baca penjelasannya berikut ini.
1. Menentukan Pendiri CV
Pertama, yaitu Anda tentukan terlebih dahulu siapa saja yang akan menjadi pendiri CV dari perusahaan Anda. Sebab, dalam pembuatan CV, minimal harus ada 2 orang yang menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
2. Menyiapkan Data
Selanjutnya yaitu menyiapkan data. Silakan siapkan data-data yang dibutuhkan atau persyaratan untuk membuat CV terlebih dahulu sebelum Anda melanjutkan proses selanjutnya.
3. Mengajukan Nama CV
Berikutnya yaitu Anda mengajukan nama CV Anda ke Kemekumham. Silakan Anda ajukan permohonan kepada Kemenkumham terkait dengan nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
4. Membuat Akta Pendirian CV
Jika langkah ketiga sudah dilakukan, maka selanjutnya adalah membuat akta pendirian CV. Anda dapat bebas memilih notaris dari wilayah mana saja, walaupun berbeda wilayah domisili CV. Namun, selama notaris tersebut telah bersumpah, maka terdaftar di Kemenkumham dan memiliki SK pengangkatan.
5. Pengurusan SKDP
Terakhir, ada SKDP, yaitu Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Ini merupakan syarat penting untuk Anda yang ingin membuat CV. Sebaiknya Anda lakukan pengurusan SKDP ini kepada lurah atau kepada desa dari domisili CV.
Cara pembuatan CV di atas sebenarnya masih sederhana, jika Anda ingin mengetahui lebih lengkapnya, Anda bisa langsung hubungi Menara Office Jakarta sebagai penyedia jasa pembuatan CV untuk Anda yang membutuhkannya.
0 Comments